Ini petikan wall status Prof. Romli Atmasasmita, tokoh yg ikut membidani lahirnya KPK,
“kasus blbi, century, wisma atlet, kasus wa ode, membuktikan korupsi telah dimulai sejak perencanaan dan kebijakan penetapan anggaran belanja negara. persoalan hk: kebijakan negara tidak dapat dipidana (dikriminalisasi). bgm solusi hukumnya tahun 2013?”
Sisi permasalahan hukum, silakan para pakar hukum menanggapi pernyataan Prof. Romli ini, tetapi secara sederhana dapat dipisahkan permasalahan kebijakan yang gagal,
1. sengaja dibuat gagal, atau dalam satu kasus ada indikasi korupsi di belakangnya;
2. gagal karena memang keadaan yang memaksa.
Saya setuju pada kelompok yang kedua, apabila kebijakan gagal karena keadaan yang memaksa, maka pembuat kebijakan tidak bertanggung jawab atau tidak perlu dipidana, karena alasan force majeur. Tetapi pada kasus yg pertama, sengaja dibuat gagal, seharusnya pembuat kebijakan bertanggung jawab secara pidana dan perdata atas akibat dari kebijakannya.
Untuk mengurai kebijakan yang sengaja dibuat gagal, harus dikelompokkan menjadi dua bagian besar,
1. peristiwa sampai kebijakan dibuat; dan
2. peristiwa akibat dari kebijakan setelah dibuat.
Pada kasus Century, kelompok pertama bisa dilakukan audit atas pengambilan keputusan bail out, dari persiapan sampai terbitnya keputusan bail out. Seyogyanya audit ini lebih banyak melibatkan pakar hukum, khususnya Hukum Tata Negara.
Hal yang lebih mudah menurut saya adalah audit keuangan atas kasus Century. Dari laporan hasil audit keuangan BPK pada kasus tersebut, seyogyanya bisa ditelusuri aliran dana bail out, pihak2 yang terlibat, dan kerugian negara jika ada. Bukti2 arus kas yang ada tentunya lebih mudah untuk dibawa ke pengadilan, karena itu merupakan transaksi nominal, yang sedikit berbeda dengan kasus pertama yang sebagian bersifat subjektif.
Nah, apabila Audit Keuangan kasus Century ini tuntas, seharusnya mudah ditarik kesimpulan, apakah ada benang merah antara para penikmat ilegal dana bail out Century, dengan para pengambil kebijakan.
CMIW.